Thursday, November 17, 2011

Pak Haji Hadiahkan Air Zam-Zam Kepada Orang Nashrani




Bisa dipastikan mayoritas jamaah haji yang pulang pasti membawa oleh-oleh air zam-zam, tapi pernahkah terpikir dibenak anda berbagi dengan sesama saudara, tetangga, teman yang non muslim..??
Saat hadir dalam Kajian Islam bersama Ustadz Hussein Yee, salahsatu Da’i dari malaysia, keturunan Cina yang dulunya beragama Budha, beliau mengajukan pertanyaan yang cukup membingungkan jama’ah, Apakah Boleh Kita memberi hadiah air zam-zam kepada orang nashrani atau nonmuslim..??
Dari penjelasan beliau, bahwa BOLEH dan tidak ada larangan memberikan air zam-zam, atau oleh2 kurma atau apasaja yang dibawa sepulang Umrah atau Haji kepada saudara kita non muslim. Hal demikian beliau praktekkan sendiri dalam keluarga dan saudara beliau yang cina di malaysia. Maklum beliau saat mendapat hidayah dan menjadi mualaf sebelumnya banyak kelaurga yang menangisinya, karena merasa akan kehilangan anak, jika dia menjadi muslim tidak mau lagi bergaul dengan keluarga dan sanak saudaranya yang china dan masih pemeluk budha.

Hal ini dia buktikan bahwa walaupun beliau sudah menjadi muslim tapi tetap menjaga silahturahmi dengan orangtua, dan sanak saudaranya, begitu saat2 hari besar china atau budha dia tetap hadir berkunjung ke keluarga, walaupun prinsip tetap dia tidak ikut prosesi upacara2nya. Termasuk dalam hal ini sepulang dari Mekkah sudah biasa dia berbagi oleh-oleh kurma, air zam zam kepada saudaranya. Sehingga akhirnya banyak yang tertarik dengan dakwah beliau.
Dari sejarah dan riwayat hadits memang tidak disebutkan larangan orang kafir minum air zam-zam. Saat Nabi Shalallahu’alaihi wasallam fathu makkah, didalam makkah masih terdapat beberapa orang yang masih dalam kemusyrikan seperti abu sufyan, yang akhirnya merekapun masuk dalam agama islam, dan tidak didapati dari perkataan beliau yang melarang seorangpun dari mereka untuk meminum air zam-zam.
Bahkan Kebalikannya Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ
Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.
Dari penjelasan Syaikh Mamduh Farhan Al Buhairi, hadits diatas umum mencakup baik orang muslim maupun orang kafir. Sekalipun jika seorang muslim meminumnya dengan niat yang shalih maka diharapkan akan lebih bermanfaat baginya dengan izin ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala.
Ibnul Qayyim berkata,“Aku dan selain diriku telah megalami perkara yang ajaib tatkala berobat dengan air Zam-Zam. Dengan izin Allah, aku telah sembuh dari beberapa penyakit yang menimpaku. Aku juga menyaksikan seseorang yang telah menjadikan air Zam-Zam sebagai makanan selama beberapa hari, sekitar setengah bulan atau lebih. Ia tidak mendapatkan rasa lapar, ia melaksanakan thawaf sebagaimana manusia yang lain. Ia telah memberitahukan kepadaku bahwa, ia terkadang seperti itu selama empat puluh hari. Ia juga mempunyai kekuatan untuk berjima’, berpuasa dan melaksanakan thawaf “.[Zaadul Maad, 3/192]
Jadi tidak ada halangan secara syar’i dalam penghadian air zam-zam bagi orang nashrani, terutama jika diberikan dalam rangka dakwah dan memikat hatinya kepada Islam. Wallahu’alam
Sebagai tambahan, sebaliknya pula boleh seorang muslim menerima hadiah dari Nashrani atau Yahudi, dan tidak perlu mengkonfirmasi tentang sumber rizkinya, apakah halal atau haram. Dalam sejarah tercatat sering orang yahudi memberikan hadiah kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan salahsatu penyebab kematian Rasulullah adalah akibat memakan daging hadiah yang berisi racun dari wanita yahudi .
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menerima hadiah dari seorang wanita Yahudi seperti dikabarkan Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
أَنَّ يَهُوْدِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ بِشَاةٍ مَسْمُوْمَةٍ, فَأَكَلَ مِنْهَا. فَقِيْلَ: أَلاَ نَقْتُلُهَا؟ قَالَ: لاَ. فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُوْلِ اللهِ
Seorang wanita Yahudi datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa daging kambing yang beracun (sebagai hadiah ), beliau pun memakannya. (Ternyata kemudian diketahui daging itu beracun) maka dinyatakan kepada beliau, “Tidakkah kita bunuh wanita Yahudi itu?” Rasulullah melarang, “Jangan.” Kata Anas, “Aku terus menerus mengenali daging beracun itu pada anak lidah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari no. 2617 dan Muslim).
Dan sayangnya sunnah saling memberi hadiah ini yang hilang dari kaum muslimin, dakwah dengan memberi hadiah cukuplah teladan kita Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan agar memberi dan menerima hadiah. Beliau menjelaskan pengaruh hadiah di dalam meraih kecintaan dan kasih sayang di antara sesama manusia,
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. al-Bukhari, al-Adab al-Mufrid)
Sampai-sampai semangat Rasulullah dalam memberi hadiah seperti orang yang tidak takut miskin, Ibnu Syihab berkata bahwa pada saat perang Hunain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan Shofwan 100 hewan ternak, kemudian beliau memberinya 100 dan menambah 100 lagi. Juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi Shofwan unta dan hewan ternak sepenuh lembah, lantas Shofwan berkata, Aku bersaksi bahwa tidak ada orang yang sebaik ini melainkan dia adalah seorang Nabi.”
Dalam hadits riwayat Muslim diperlihatkan bagaimanakah semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berderma. Jika ada yang meminta sesuatu, pasti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberinya. Maka ketika itu ada seseorang yang menghadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memberinya kambing yang ada di antara dua bukit. Lantas orang yang telah memperoleh kambing tadi kembali ke kaumnya dan berkata, “Wahai kaumku, masuklah Islam. Karena Muhammad kalau memberi sesuatu, ia sama sekali tidak khawatir akan jatuh miskin.”
Wallahu’Alam
Saling memberilah Hadiah - Maka akan tumbuh Cinta

0 comments:

Post a Comment